Rabu, 18 Januari 2012

Hukum Pernikahan Islam-Kristen

Saya laki-laki 40 tahun status Duda (1 tahun), menemukan sosok seorang wanita (janda 1 anak) yang saya idamkan selama ini:

  1. Sangat sabar dan pemaaf
  2. Sangat peduli kepada keluarga (bekerja menafkahi ortu), juga peduli kepada orang lain.
  3. Sangat taat kepada agamanya (kristen protestan) dan selalu melakukan hal-hal baik dan selalu berusaha manfaat kepada lingkungannya tempat tinggal juga kantor.
  4. Sangat dewasa dalam mensikapi kehidupan yang penuh dengan cobaan.
Banyak artikel mengenai “Boleh” menikah dengan wanita Nasrani, dan semakin dalam informasi saya gali sampailah satu kesimpulan bahwa wanita tersebut harus mengimani 2 hal minimal:
  1. Hanya 1 Tuhan (Yesus/Nabi Isa AS bukan Tuhan)
  2. Ada Nabi terakhir yaitu Nabi Muhammad SAW Selama ini dia penganut agama kristen yang sangat taat beribadah dan menjalankan Habluminnas ‘mungkin’ lebih baik dari standar kebanyakan muslim, dan saya juga berprinsip sama dengan dia untuk urusan Habluminnas.
Mohon masukannya, apakah apabila saya menikahinya tapi belum bisa mengIslamkannya karena ketaatannya selama ini pada agamanya akan menjadi salah dan mendapat murka Allah Swt? Terima kasih.
Wassalaamu’alaikum wr. wb.
Scedid Tobar
scedid_tobar@yahoo.com at eramuslim.com
Jawaban
Bapak Scedid yang dirahmati Allah, permasalahan bapak ini sesungguhnya telah dijawab oleh Syaikh Yusuf Qardhawi dalam bukunya Halal dan Haram, dalam bab “Kawin dengan Perempuan Ahli Kitab”. Saya cuplikkan sebagai berikut:
Adapun perempuan-perempuan ahli kitab baik dari kalangan Yahudi maupun Nasrani, oleh al-Quran telah diizinkan kawin dengan mereka itu, untuk mengadakan pergaulan dengan mereka. Dan mereka ini masih dinilai sebagai orang yang beragama samawi sekalipun agama itu telah diubah dan diganti.
Untuk itulah, makanannya boleh kita makan dan perempuan-perempuannya boleh kita kawin. Seperti firman Allah:
“Makanan-makanan ahli kitab adalah halal buat kamu begitu juga makananmu halal buat mereka. Perempuan-perempuan mu’minah yang baik (halal buat kamu) begitu juga perempuan-perempuan yang baik-baik dari orang-orang yang pernah diberi kitab sebelum kamu, apabila mereka itu kamu beri maskawin, sedang kamu kawini mereka (dengan cara yang baik) bukan berzina dan bukan kamu jadikan gundik.” (al-Maidah: 5)
Ini adalah salah satu bentuk toleransi dalam Islam yang amat jarang sekali dijumpai taranya dalam agama-agama lain. Betapapun ahli kitab itu dinilai sebagai kufur dan sesat, namun tokh seorang muslim masih diperkenankan, bahwa isterinya, pengurus rumahtangganya, ketenteraman hatinya, menyerahkan rahasianya dan ibu anak-anaknya itu dari ahli kitab dan dia masih tetap berpegang pada agamanya juga.
Kita katakan boleh menyerahkan rahasianya kepada isterinya dari ahli kitab itu, karena Allah berfirman sendiri tentang masalah perkawinan dan rahasianya sebagai berikut:
“Di antara tanda-tanda kekuasaan Allah ialah Dia menjadikan untuk kamu dari diri-diri kamu sendiri jodoh-jodohnya supaya kamu dapat tenang dengan jodoh itu; dan Dia telah menjadikan di antara kamu cinta dan kasih-sayang.” (ar-Rum: 21)
Di sini ada suatu peringatan yang harus kita ketengahkan, yaitu: Bahwa seorang muslimah yang fanatik kepada agamanya akan lebih baik daripada yang hanya menerima warisan dari nenek-moyangnya. Karena itu Rasulullah s.a.w. mengajarkan kepada kita tentang memilih jodoh dengan kata-kata sebagai berikut:
“Pilihlah perempuan yang beragama, sebab kalau tidak, celakalah dirimu.” (Riwayat Bukhari)
Dengan demikian, maka setiap muslimah betapapun keadaannya adalah lebih baik bagi seorang muslim, daripada perempuan ahli kitab.
Kemudian kalau seorang muslim mengkawatirkan pengaruh kepercayaan isterinya ini akan menular kepada anak-anaknya termasuk juga pendidikannya, maka dia harus melepaskan dirinya –dari perempuan ahli kitab tersebut– demi menjaga agama dan menjauhkan diri dari marabahaya. Dan kalau jumlah kaum muslimin di suatu negara termasuk minoritas, maka yang lebih baik dan menurut pendapat yang kuat, laki-laki muslim tidak boleh kawin dengan perempuan yang bukan muslimah. Sebab dengan dibolehkannya mengawini perempuan-perempuan lain dalam situasi seperti ini di mana perempuan-perempuan muslimah tidak dibolehkan kawin dengan laki-laki lain, akan mematikan puteri-puteri Islam atau tidak sedikit dari kalangan mereka itu yang akan terlantar. Untuk itu, maka jelas bahayanya bagi masyarakat Islam. Dan bahaya ini baru mungkin dapat diatasi, yaitu dengan mempersempit dan membatasi masalah perkawinan yang mubah ini sampai kepada suatu keadaan yang mungkin.
Untuk itu bapak Scedid, hidup adalah pilihan. Bapak sudah dewasa dan matang. Maka pilihan yang bapak harus ambil adalah pilihan yang dapat dipertanggungjawabkan, secara pribadi kepada Allah dan agama, juga kepada anak bapak dan keluarga yang lain dan secara lebih luas kepada masyarakat. Maka tentukanlah pilihan dalam hidup Anda dengan perhitungan dan pertimbangan yang matang antara manfaat dan madharat (keburukannya), kalau ternyata lebih banyak madharatnya untuk apa diteruskan, kalau Anda yakin dengan manfaatnya silakan saja Anda ambil keputusan itu. Jangan terburu-buru memutuskan bila emosi bapak sedang didominasi dengan perasaan jatuh cinta. Karena rasa jatuh cinta ini, akan mengeliminir obyektivitas dan netralitas.
Jangan lupa untuk terus sholat istikhoroh dan mendekatkan diri kepada Allah, karena DIA adalah sebaik-baik tempat bersAndar dan meminta pertolongan. Semakin Anda dekat denganNya, semakin DIA akan memudahkan urusan Anda. Insya Allah.
Sumber: Siti Urbayatun, S.Psi, M.Si – eramuslim.com

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Premium Wordpress Themes